Perkembangan Penanganan Dugaan Pelecehan Istri Kadiv Propam Disampaikan Satu Pintu Via Mabes Polri

Polda Metro Jaya akan memperbarui informasi terkait penanganan kasus dugaan pelecehan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Namun, segala perkembangan informasi tersebut akan disampaikan satu pintu yakni melalui Divisi Humas Polri. "Jadi terkait dengan update penanganan kasus terhadap Brigadir J ini, nanti penyampaian melalui satu pintu yaitu melalui Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro JayaKombes Pol Endra Zulpan, kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Sebagai informasi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan kasus dugaan pelecehan yang semula ditangani Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya. Laporan istri Irjen Ferdy Sambo soal dugaan pelecehan dan pengancaman yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini sudah naik ke penyidikan. Artinya, pihak kepolisian saat ini menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut. "Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri, perbuatan cabul dan pengancaman," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Dalam laporannya, istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP. Pasal 335 KUHP Ayat (1) berbunyi Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Sedangkan, Pasal 289 KUHP berbunyi; Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama selamanya sembilan tahun.

"(Kasus dilimpahkan) Ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya (penyidikan), Bareskrim laksanakan asistensi," jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *