Fintech hadir sebagai solusi pendanaan mudah praktis dan cepat, namun dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menjerat para peminjam. Fintech ilegal tentu saja tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Untuk mengecek apa saja fintech yang legal juga tertera lengkap di website OJK.
Namun secara gamblang membedakan fintech ilegal cukup mudah. Paling kentara ialah Fintech ilegal tidak mempunyai legalitas yang jelas dan memberikan bunga dan biaya yang sangat tinggi, dan tidak ada kejelasan dalam prosedur penagihan.
Apa Saja Ciri-Ciri Fintech Ilegal?
· Tidak Ada Pengawasan dari Badan Resmi
Fintech yang legal pasti akan mendaftarkan diri untuk memperoleh izin dari penyedia jasa keuangan OJK, sehingga faktor keamanan konsumen menjadi prioritas utama dan mendapat pengawasan khusus dari lembaga tersebut.
- Bunga Sangat Besar
Fintech tidak resmi umumnya menawarkan pemberian uang secara mudah namun dengan uang bunga denda yang cukup besar. Bahkan terkadang tidak ada pemaparan yang jelas akan transparansi bunga yang berjalan. Jadi, harus berhati-hati.
- Tidak Mematuhi Aturan
Fintech ilegal cenderung akan menyepelekan peraturan yang berlaku. Baik dari aturan perundang-undangan atau tata tertib yang dibuat oleh OJK.
- Sumber Daya Pegawai Kurang Kompeten
Dalam penerimaan jajaran pegawai, fintech ilegal akan menerapkan tidak ada kriteria umum yang menjadi patokan atau standarisasi pengalaman, sehingga siapa saja bisa masuk sebagai karyawan asalkan bisa mengoperasikan teknologi.
- Proses Penagihan Tidak Ber-etika
Saat tiba tanggal penagihan, peminjam akan mendapat pemberitahuan yang berbau ancaman juga kasar. Hingga mendapatkan perlakuan kurang manusiawi dan bertentangan dengan hukum.
- Tidak Punya Perkumpulan Resmi
Fintech legal yang sudah terdaftar di OJK otomatis akan bergabung menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau bisa disingkat AFPI. Sedangkan yang tidak resmi tidak akan menjadi anggota AFPI tersebut.
- Alamat Kantor Tidak Jelas
Penyedia layanan pinjaman online ilegal lebih menutup atau tidak memberikan informasi yang jelas akan alamat perusahaannya. Bahkan ada yang sampai beralamat di luar negara untuk menghindari pemeriksaan hukum.
- Menjadi Buruan Direktorat Cybercrime Polri
Mempunyai predikat status tidak resmi maka menjadi sebuah tindakan kriminal dan menjadi buronan SWI (Satgas Waspada Investasi) yang bekerjasama dengan Kominfo, Google Indonesia dan tentunya Direktorat Cybercrime Polri.
- Syarat yang Diberikan Mudah
Di Fintech legal dengan jelas menanyakan alasan peminjaman dan membutuhkan dokumen yang mendukung sebagai bahan untuk penyeleksian pencairan dana. Berbeda dengan itu, fintech ilegal memberikan persyaratan yang sangat mudah dan tidak bertanya keperluan peminjaman.
- Akses Data Peminjam yang Berlebihan
Fintech ilegal biasanya meminta data pribadi para peminjam dengan berlebihan. Mereka akan meminta akses lokasi, audio dan kamera perangkat sang peminjam. Bahkan mereka dengan berani menyebarluaskan informasi yang diberikan oleh peminjam.
- Layanan Pengaduan Buruk
Fasilitas aduan dalam fintech ilegal kurang memperhatikan ataupun menanggapi keluhan dari nasabah. Dengan ini sangat merugikan para peminjam sehingga sebaiknya harus berhati-hati dalam proses peminjaman.
- Mengirimkan Pesan SPAM
Fintech ilegal sering memanfaatkan fitur SMS untuk menawarkan produk-produk mereka kepada pengguna atau konsumen. Padahal praktik ini sangat dilarang dan bertentangan dengan regulasi yang ditetapkan OJK. Sedangkan perusahaan yang legal tidak akan memberikan penawaran via kontak pribadi tanpa izin.
Seperti yang sudah diketahui, saat ini banyak sekali pihak yang menawarkan berbagai jenis pinjaman online melalui layanan SMS. Walaupun Anda sedang membutuhkan uang, jangan cepat-cepat tergiur dengan penawaran tersebut. Lakukan pengecekan dengan hati-hati supaya tidak terjebak kerugian.
Setiap peminjam sudah seharusnya memahami beberapa hal terkait pinjaman sebelum mengajukannya. Misalnya memperhatikan legalitas terkait, persyaratan, perjanjian pinjaman, bunga, dan sebagainya. Dengan lebih berhati-hati, Anda tidak mudah tertipu oleh fintech ilegal yang tidak bertanggung jawab dan menyalahi hukum.
Jika Anda ingin mengembangkan usaha kecil, P2P Lending dari Akseleran merupakan pilihan yang tepat. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata sampai 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu bisa Anda mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.